KAB.BOGOR, - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan. Tugas pokok dan fungsi DPKPP Kabupaten Bogor tersebut dalam rangka mendukung tercapainya Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023 yaitu Terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban, dan Misi Keempat yaitu Mewujudkan pembangunan daerah yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan.
DPKPP juga mendukung pencapaian program strategis Pancakarsa yaitu pada Karsa Bogor Membangun yang merupakan tekad Bupati untuk menjadikan Kabupaten Bogor maju secara infrastruktur yang mendukung kelancaran roda perekonomian daerah.
Pada Tahun 2022, DPKPP melaksanakan 62 Sub Kegiatan 24 Kegiatan dan 11 Program Kegiatan dengan nama Program sebagai berikut;
1.Program Pengembangan Permukiman.
2. Program Penataan Bangunan Gedung.
3. Program Penataan dan Lingkungannya.
4. Program Pengembangan Perumahan.
5. Program Kawasan Permukiman.
6. Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
7. Program Penyesuaian Sengketa Tanah Garapan.
8. Program Redistribusi Tanah Serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan Absentee
9. Program Pengolaan Tanah Kosong
10. Program Penatagunaan Tanah
11. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Beberapa Program/Kegiatan strategis DPKPP yang dilaksanakan pada tahun 2022 antara lain adalah:
PEMBANGUNAN JEMBATAN RAWAYAN
Pembangunan Jembatan Rawayan Bekerjasama dengan Kodam 3 Siliwangi TNI-AD, Pada Tahun 2022 Pembangunan Jembatan Rawayan dilaksanakan sebanyak 30 unit tersebar di 20 Kecamatan dan 29 Desa/Kelurahan.
Ruang Terbuka Publik
Pembangunan Ruang Terbuka Publik pada TAhun 2022 meliputi 1. Penataan Separator Jalan Tegar Beriman, 2. Pembangunan Taman Tengah Jalan Tegar Beriman, 3. Penataan Jalur Hijau Pedestrian Jalan Alternatif Sentul, 4. Pembangunan Taman Tengah Jalan Alternatif Sentul,
BEDAH KAMPUNG
Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, meliputi kegiatan Pemugaran / Peremajaan Permukiman Kumuh (Bedah Kampung), dengan rincian sasaran kegiatan sebagai berikut:
Rutilahu Tahun 2022
Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat miskin di lingkungan permukiman penduduk perdesaan dan perkotaan. Pada tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor alokasi bantuan kepada 1200 KK untuk calon penerima bantuan yang tersebar di 35 Kecamatan dan 198 Desa dan Kelurahan, dan 1.200 KK diantaranya:
Baca juga:
Polda Jabar Gelar Ops Patuh Lodaya 2024
|
Pembangunan Rumah Khusus Hunian Tetap (HUNTAP) Beserta PSU Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2022 Kabupaten Bogor
Tahun 2022 Dilaksanakan Pembangunan Huntap sebanyak 187 Unit yang tersebar di Desa Cisarua, Desa Cileuksa dan Desa Pasir Madang Kecamatan Sukajaya. Bantuan Keuangan Jawa Barat Sebanyak 37 Unit di Desa Cibunian Kecataman Pamijahan, dengan total keseluruhan sebanyak 224 Unit.
Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam
Kegiatan rehabilitasi rumah bagi korban bencana telah dilaksanakan administrasi penyaluran bantuan sosial berupa uang sebanyak 292 KK/Unit.
Pembangunan Gedung
Bidang Penataan Bangunan pada Tahun 2022 melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian rekomendasi tempat untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung meliputi:
1. Lanjutan Pembangunan Gedung Bawaslu yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong;
2. Lanjutan Rehabilitasi Gedung Pusdai yang berlokasi di Jalan Bersih Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong;
3. Pembangunan Gedung Negara Peruntukan Gudang KPU di Kecamatan Cibinong yang berlokasi di Jalan Bersih Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong;
4. Pembangunan Gedung Kantor Polsek Tajurhalang yang berlokasi di Kecamatan Tajurhalang;
5. Pembangunan Fasilitar Penunjang Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong;
6. Pembangunan Gedung Graha Wartawan yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Tajurhalang;
7. Pembangunan Gedung Utama Polres yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong;
8. Rehabilitasi Rumah Dinas, Mess dan Fasilitas Kesehatan Komando Distrik Militer 0621 Kabupaten Bogor yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong.
Dengan adanya pembangunan tersebut diharapkan dapat memiliki nilai manfaat yang tinggi bagi masyarakat Kabupaten Bogor, antara lain:
1. Dapat mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Pusat;
2. Dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bogor Khususnya pelayanan keamanan dan ketertiban umum;
3. Dapat mendukung terlaksananya kegiatan pesta demokrasi dengan lancer dan kondusif;
4. Dapat mendukung terlaksananya control sosial dan penyampaian pemberitaan yang informatif, inovatif, akurat, aktual, dan berimbang.
Pembangunan Lettersign
Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki program pembangunan City Beautification Projects bertujuan membuat wajah Kabupaten yang rapih, bersih dan indah, dalam rangka mendukung tercapainya Visi dan Misi serta program strategis Pancakarsa Bupati Bogor, dilaksanakan pembangunan Lettersign secara bertahap dan bersumber dana dari APBD Kabupaten Bogor. Pada Tahun 2022, Pembangunan Lettersign dilaksanakan sebanyak 20 Unit tersebar di 19 Kacamatan Wilayah Kabupaten Bogor.
Pengendalian PSU Perumahan
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan, pemeliharaan dan pengelolaan PSU Perumahan yang disediakan Pengembang yang kemudian PSU tersebut harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pada tahun 2022 Perumahan sebanyak 40 Perumahan dengan total Berita Acara Serah Terima Fisik yaitu 15 dokumen Bast, sedangkan untuk Berita Acara Serah Terima Administrasi PSU Perumahan yaitu sebabnyak 82 dokumen BAST. Selain kegiatan verifikasi, Sub Koordinator PSU Perumahan juga harus melakukan pengawasan terhadap PSU Perumahan. Pada tahun 2022 terdapat 60 perumahan yang telah dilakukan pengawasan. Kegiatan lainnya yaitu perolehan sepihak PSU Terlantar saat ini sedang dalam tahap persiapan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 113 Tahun 2021. (Adv)